Persyaratan Menjadi Eksportir Mebel Sekarang Makin Banyak - 19 November 2012

 


 

Dulu waktu memulai ekspor, tidak ada persyaratan sama sekali, tidak ada punya beberapa surat izin. Asal punya akte perusahaan ekspor impor, langsung bisa ekspor. Mudah sekali, anda saja perizinan seperti dulu lagi, mungkin UKM juga banyak yang jadi eksportir, kan yang penting bayar pajak.

Sekarang ada beberapa persyaratan, misalnya ETPIK, BRIK dan sekarang harus punya SVLK (Surat Verifikasi Legalitas Kayu). Industri kok harus punya surat legalitas kayu, kan seharusnya dari Perhutani ataupun pemilik budidaya kayu, yang menyatakan bahwa kayu ini bukan illegal. Mungkin pendapatan akan lebih banyak jika dibebankan ke industrinya. Menurut Sucofindo, biayanya 25juta per tahun, dan tahun berikutnya bayar 60%nya. Terlalu......

Apakah pemerintah tidak tahu bahwa dunia sedang krisis, yang artinya inquiry/permintaan barang sedang menurun. Yaaaa....yang penting duit masuk ke pemerintah :)

 

 


 

Post on 19 November 2012 | 0 Comment(s)

 



 

Write Your Comment

 

* Your Name:
 
* Email :
(required but not published)
 
Website :
 
* Comment :
 

* Please input the code
 
Fields marked with (*) are required
 

 


 

Other Articles :

 

More Articles